BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
- Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
- Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
- Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
a. Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions.
b. Model Triangle Regulations.
- Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.
B. Saran dan Kritik
Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah kelompok ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar