Kamis, 23 Mei 2013

BAB III


BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
  1. Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet.
  2. Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law yang terbagi menjadi 15 poin.
  3. Ada dua model yang diusulkan oleh Mieke untuk mengatur kegiatan di cyber space, yaitu :
a.    Model ketentuan Payung (Umbrella Provisions.
b.    Model Triangle Regulations.
  1. Inisiatif untuk membuat “cyberlaw” di Indonesia sudah dimulai sebelum tahun 1999 dan berkembang hingga sekarang.

B.   Saran dan Kritik
Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah kelompok ini

BAB II


BAB II
CYBER LAW

A.   Pengertian Cyber Law

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world).

B.   Ruang Lingkup Cyber Law
Jonathan Rosenoer dalam Cyber Law – The Law Of Internet menyebutkan ruang lingkup cyber law :
1.    Hak Cipta (Copy Right)
2.    Hak Merk (Trademark)
3.    Pencemaran nama baik (Defamation)
4.    Fitnah, Penistaan, Penghinaan (Hate Speech)
5.    Serangan terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access)
6.    Pengaturan sumber daya internet seperti IP-Address, domain name
7.    Kenyamanan Individu (Privacy)
8.    Prinsip kehati-hatian (Duty care)
9.    Tindakan kriminal biasa yang menggunakan TI sebagai alat Isu prosedural seperti yuridiksi, pembuktian, penyelidikan dan lain-lain.
10. Kontrak / transaksi elektronik dan tanda tangan digital
11. Perangkat Hukum Cyber Law
12. Pornografi
13. Pencurian melalui Internet
14. Perlindungan Konsumen
15. Pemanfaatan internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government, e-education

C.   Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1.    Melibatkan unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2.    Menggunakan pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3.    Memperhatikan keunikan dari dunia maya
4.    Mendorong adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5.    Menempatkan sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan perdagangan.
6.    Pemerintah harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang menyangkut kepentingan publik
7.    Aturan hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan futuristik
8.    Melakukan pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan, Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1.    yurisdiksi legislatif di bidang pengaturan,
2.    yurisdiksi judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3.    yurisdiksi eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.

BAB 1


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar belakang masalah

Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace) tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana tidak ada lagi batas ruang dan  waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?

Cyberlaw merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.

B.   Batasan Masalah
Penulis membatasi penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw.

C.   Tujuan Pembuatan
Berikut tujuan pembuatan makalah ini :
a.    Menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Etika Profesi.
b.    Menambah wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.

Sabtu, 11 Mei 2013

Penemu Web

Pada tahun 1980, Tim Berners- Lee, seorang peneliti yang dikontrak oleh European Organization for Nuclear Research (CERN) Swiss mengembangkan sebuah database untuk menyimpan data orang dan model software yang disebut Enquire. Enquire ini dibuat menggunakan hypertext. Di mana tiap halaman informasi di Enquire bisa di-link ke halaman lainnya.

Di tahun 1984, ketika Bernes- Lee kembali ke CERN, ia dihadapkan pada tantangan untuk memungkinkan sharing data antar mesin komputer yang berbeda, dan tidak ada software presentasi untuk itu. Dia kemudian menulis proposal di tahun 1989 untuk mengembangkan sebuah database hypertext dengan link, hanya saja ketika itu idenya tidak terlalu banyak diminati oleh CERN.

Namun bos-nya yang bernama Mike Sendall meminta Bernes Lee untuk mulai mengimplementasikan idenya ke komputer NeXT yang dimilikinya. Hasilnya, adalah cikal bakal World Wide Web.

Berners Lee dibantu oleh seorang temannya yang bernama Robert Cailliau. Robert menulis ulang proposal dan kemudian mencari sumber daya di CERN.

Diakhir tahun 1990, Berners- Lee sudah selesai membuat semua tool yang diperlukan untuk Web. Misalnya protokol HTTP, HTML, browser pertama yang disebut World Wide Web, yang juga bisa difungsikan sebagai Web editor.

Rabu, 01 Mei 2013

Chairil Anwar

Derai Derai Cemara

1949

cemara menderai sampai jauh
terasa hari akan jadi malam
ada beberapa dahan di tingkap merapuh
dipukul angin yang terpendam

aku sekarang orangnya bisa tahan
sudah berapa waktu bukan kanak lagi
tapi dulu memang ada suatu bahan
yang bukan dasar perhitungan kini

hidup hanya menunda kekalahan
tambah terasing dari cinta sekolah rendah
dan tahu, ada yang tetap tidak terucapkan
sebelum pada akhirnya kita menyerah

Chairil Anwar

Yang Terampas Dan Yang Putus

 

kelam dan angin lalu mempesiang diriku,

menggigir juga ruang di mana dia yang kuingin,

malam tambah merasuk, rimba jadi semati tugu


di Karet, di Karet (daerahku y.a.d) sampai juga deru dingin


aku berbenah dalam kamar, dalam diriku jika kau datang

dan aku bisa lagi lepaskan kisah baru padamu;

tapi kini hanya tangan yang bergerak lantang


tubuhku diam dan sendiri, cerita dan peristiwa berlalu beku


1949

Karya: Chairil Anwar

Senja Di Pelabuhan Kecil

Ini kali tidak ada yang mencari cinta
di antara gudang, rumah tua, pada cerita
tiang serta temali. Kapal, perahu tiada berlaut
menghembus diri dalam mempercaya mau berpaut

Gerimis mempercepat kelam. Ada juga kelepak elang
menyinggung muram, desir hari lari berenang
menemu bujuk pangkal akanan. Tidak bergerak
dan kini tanah dan air tidur hilang ombak.

Tiada lagi. Aku sendiri. Berjalan
menyisir semenanjung, masih pengap harap
sekali tiba di ujung dan sekalian selamat jalan
dari pantai keempat, sedu penghabisan bisa terdekap

1946

Chairil Anwar

Doa

Kepada Pemeluk Teguh

Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namamu

Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh

cahyaMu panas suci
tinggal kerdip lilin di kelam sunyi

Tuhanku

aku hilang bentuk
remuk

Tuhanku

aku mengembara di negeri asing

Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tidak bisa berpaling

13 November 1943

Sajak Putih

Pengarang: Chairil Anwar

Bersandar pada tari warna pelangi
Kau depanku bertudung sutra senja
Di hitam matamu kembang mawar dan melati
Harum rambutmu mengalun bergelut senda

Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
Meriak muka air kolam jiwa
Dan dalam dadaku memerdu lagu
Menarik menari seluruh aku

Hidup dari hidupku, pintu terbuka
Selama matamu bagiku menengadah
Selama kau darah mengalir dari luka
Antara kita Mati datang tidak membelah…

AKU

Pengarang: Chairil Anwar

Kalau sampai waktuku
‘Ku mau tak seorang kan merayu
Tidak juga kau

Tak perlu sedu sedan itu

Aku ini binatang jalang
Dari kumpulannya terbuang

Biar peluru menembus kulitku
Aku tetap meradang menerjang

Luka dan bisa kubawa berlari
Berlari
Hingga hilang pedih peri

Dan aku akan lebih tidak perduli
Aku mau hidup seribu tahun lagi


Maret 1943